MEDAN – Kejaksaan Negeri Belawan melimpahkan berkas milik Sabiran Ansar, tersangka kasus dugaan pungli Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Sudah kita limpahkan berkas tersangka OTT TKBM Upa Karya Pelabuhan Belawan atas nama Sabiran Ansar, 24 Februari lalu ke pengadilan. Sekarang kita masih tunggu jadwal penetapan sidangnya dari majelis hakim,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Ivan Najjar Alavi.

Sabiran Ansar diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat di Pelabuhan Belawan Medan yang secara terus menerus melakukan perbantuan kepada koperasi TKBM pelabuhan.

"Dalam hal mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap PBM (Perusahaan Bongkar Muat) mengangkat PNS KSOP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan koperasi TKBM Upaya Karya," jelas Ivan.

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 12 huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.