MEDAN - Seorang pemuda berinisial RJS (18) tidak semujur dengan dua rekannya, EL dan OM. Sebab, RJS tertangkap petugas saat melakukan pencurian Honda Supra X plat BK 3092 FI milik Khairuddin di Jalan Malak Medan. Sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.


Akibatnya, warga Jalan Tangguk Bongkar VIII Blok 3, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai ini harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Medan Timur. Dikarenakan remaja pengangguran itu terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol Wilson Pasribu melalui Kepala Unit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, tersangka berhasil dibekuk berdasarkan laporan warga terkait pencurian tersebut.

"Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi. Saat itu, pelaku sedang dikejar oleh warga, dan berhasil kita amankan" kata Kanit kepada GoSumut, Jumat (3/3/2017).

Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa saat beraksi dirinya ditemani dua rekannya yang lain.

"Tersangka mengakui beraksi dengan dua rekannya yang berhasil meloloskan diri dan tengah kita buru," jelasnya.

Sementara itu, tersangka yang sempat dikonfirmasi mengakui telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah hukum kepolisian Resor Kota Besar Medan bersama dua rekannya yang sedang diburu petugas tersebut.
"Sudah tiga kali kami curi sepeda motor. Pertama, bulan lalu di Jalan Bromo, Honda Supra Fit, kami jual 700ribu. Kedua di Jalan Turi Medan, Honda Supra, dijual 900ribu dan bulan Januari di Jalan Sei Kera Medan Honda Supra Fit dan Honda Revo seharga 1,7 juta," akunya.

Sedangkan barang hasil kejahatan tersebut mereka jual ke penadah di Jalan Tangguk Bongkar VIII, Jalan Tangguk Bongkar II dan Jalan PAsar III Tembung.
"Keretanya kami jual ke tiga orang penadah di lokasi berbeda," katanya.

Dari hasil kejahatan tersebut, ia menyebutkan, uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.