MEDAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Utara (Sumut) diminta menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan ikan dan Penempatan Alat Penangkap ikan karena membuat sebagian nelayan terjebak pelanggaran.

Menanggapi hal tersebu, ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Medan Andre mengatakan, terjadi perompakan terhadap kapal nelayan yang menggunakan pukat hela di Belawan.

Menurutnya, ada sekelompok orang yang melakukan penyisiran untuk penegakan Permen tersebut. Hal ini membuat banyak nelayan takut melaut untuk mencari nafkah.

"Nelayan masih menggunakan pukat tarik meskipun ada larangan, hal itu terpaksa dilakukan karena tidak ada pilihan lain, tidak ada alat ramah lingkungan dan tidak ada biaya untuk membelinya. Karena itu banyak nelayan menerima tekanan. Pemerintah harusnya melakukan sosialisasi agar tidak ada konflik nelayan. Banyak nelayan kehilangan pekerjaan karena Permen tersebut," ujarnya.

Dir Polair Polda Sumut Kombes Pol Sjamsul Badhar mengatakan, Dit Polair telah melakukan penanganan kasus "ilegal fishing" sebanyak 35 kasus sepanjang tahun 2016. Dua kasus kapal ikan asing, tiga kasus kapal ikan pukat tarik dan dua kasus kapal ikan pukat trawl dan 28 kapal ikat boat dredges.

"Tahun 2017 satu kasus kapal ikan pukat teri dihadang massa dan diserahkan ke Poskamla Belawan dan satu kasus kapal ikan pukat tarik yang dibakar massa. Untuk itu kita sudah melakukan mediasi agar konflik tidak tejadi lagi, kita cari akar masalahnya apa," ujarnya.