BINJAI - Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Angkutan terkesan ‘banci’. Pasalnya, Perda tersebut tidak mengambat truk over tonase untuk melintas yang berujung pada kerusakan jalan.

Menanggapi Perda terkesan ‘banci’ itu, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Binjai, Syahrial, langsung menepisnya. “Mana ada Perda banci,” kata Syahrial usai rapat di ruang Rapat III Pemkot Binjai.

Dijelaskan Syahrial, pihaknya bukan tidak mampu atau tidak mau menindak truk over tinase secara tegas. “Seperti yang kita ketahui bersama, kalau kita lakukan penindakan tegas akan terjadi konflik. Seperti yang sudah pernah terjadi disaat jembatan rusak beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Untuk mencegah keributan itu, lanjut Syahrial, maka pihaknya menerapkan sistem sanski denda. “Dengan sistem denda ini kita harapkan supir truk mengurangi beban atau muatannya. Disamping harapan itu, kita juga bisa memperoleh PAD,” sebutnya.

Kerusakan jalan yang diakibat truk over tonase membuat jalan menjadi rusak. Sehingga berdampak buruk bagi warga di sekitar jalan tersebut.

Menyikapi hal itu, Syahrial menegaskan jalan rusak akan segera ditangani oleh Dinas PU Kota Binjai. “Tahun ini jalan itu pasti diperbaiki. Bahkan rencananya, Jalan Umar Baki akan dibeton secara bertahap sampai tuntas. Dengan begitu jalan tidak akan rusak lagi,” paparnya.

Disinggung soal Perda yang mewajibkan Dishub menyediakan gudang untuk membongkar muatan over tonase, Syahrial tidak menepis hal tersebut.

“Ya, memang benar itu. Tapi kendalanya kita belum ada lahan. Pos kita di Payaroba itu masih sewa. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita beli dan kita bangun gudang untuk membongkar muatan truk yang over tonase,” katanya.

Syahrial juga tidak menepis bahwa Perda mewajibkan Dishub untuk mengembalikan truk over tonase jika sudah berulang kali mendapat tindakan atau sanksi. “Itu memang benar, tapi seperti yang saya bilang tadi, untuk mengarah ke sana kita harus memenuhi sarana yang dibutuhkan,” ujarnya.

Anehnya, untuk menentukan truk yang lebih muatan, petugas Dishub tidak melakukan penimbangan. Menurut Syahrial, penimbangan tidak dilakukan karena sudah dapat ditentukan dari jenis angkutan.

“Truk yang melintas sudah diketahui jenisnya. Tanpa ditimbang pun sudah diketahui berapa kelebihan muatannya,” kata Syahrial. Intinya, tambah Syahrial, kutipan lebih muatan sudah sesuai dengan Perda.

“Saat ini kita tinggal memenuhi sarana yang dibutuhkan. Setelah itu, semua akan berjalan dengan baik,” imbuhnya sembari menegaskan, agar anggotanya di setiap Pos untuk ditangkap jika tidak memakai karcis maupun karcis yang tidak diperforasi saat mengutip denda lebih muatan.