MEDAN - Bobby Octavianus selaku Ketua Kampanye tim kemenangan mantan Calon Walikota Medan tahun 2015-2017 pasangan REDI mengakui ada memberikan dana untuk pembayaran saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total Rp2 miliar yang diserahkan terdakwa Savita Linda tanpa persetujuan Ramadhan Pohan.

Hal itu diungkapkan Bobby Octavianus dalam kesaksiannya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/3/2017).

"Perhitungan biaya untuk saksi-saksi di setiap TPS nantinya sudah dijumlahkan dan akan dibayar dengan jumlah Rp2 miliar, karena setiap 1 TPS ada 2 orang saksi dan 1 orang saksi dibayar Rp250 ribu per orang, lain dengan uang makan saksi," ucap Bobby.

Setahu Bobby, pemberian uang Rp2 miliar oleh Linda, belum ada persetujuan dari Ramadhan Pohan.

"Iya uang 2 miliar rupiah diberikan Linda, memang Ramadhan belum ada berikan persetujuan itu," bebernya.

Namun saat kuasa hukum Ramadhan menanyakan apakah saksi ingat ada pembagian uang di hotel Grand Serela.

"Saya tidak ada di situ. Karena saya hanya keliling-keling. Memang saya ada singgah ke hotel Serela itu, tapi hanya di lobi minum kopi ketemu sama Jeremy dan kawan- kawan yang ikut pendistribusian. Dan sambil menunggu pendistribusian uang. Dan saya tidak ada di posko. Saya takut dikejar orang jika uang tidak di distribusikan. Dan saya hanya dijalan-jalan saja," ucapnya.