MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pesta Danau Toba 2012, Kamis (2/3/2017) dari Penyidik Subdirektorat Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Kita terima dua tersangka yang diserahkan Polda Sumut dan diterima oleh penuntut umum Kejatisu yakni Imam Nainggolan selaku sekretaris panitia dan Jasman Saragih selaku bendahara panitia ," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (2/3/2017).

Usai menjalani pemeriksaan adminitrasi dan kesehatan di Kejatisu, kedua tersangka langsung dibawa dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Keduanya disangkakan turut terlibat melakukan korupsi Pesta Danau Toba 2012 dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar dengan kerugian sebesar Rp 841 juta ," terangnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas dan tersangka atas nama Jan Waner Saragih ke Kejatisu pada Kamis, 19 Januari 2017.

Mantan Plt Kepala Bappeda Simalungun itu merupakan ketua panitia Pesta Danau Toba 2012. Dia juga saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, "beber Sumanggar.