MEDAN - Kepolisian Sektor Delitua mengamankan dua pencuri sepeda motor (Curanmor) dari lokasi terpisah. Akibatnya, dua remaja yang diketahui berinisial MH (18) penduduk Jalan Famboyan Raya Gang. Bersama Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan HS (24) warga Jalan Binjai KM.9 Gang Keluarga No. 9-C Kelurahan Lalang, Medan Sunggal harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Delitua.  Informasi diterima GoSumut, Kamis (2/3/2017), kedua tersangka terlibat pencurian Honda CB 150 R, hitam plat BB 3334 MU milik Atanasius Zebua (24) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

"Tersangka Hasan melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang tengah terparkir di pinggir jalan dekat kediamannya," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada GoSumut. 

Selanjutnya, Wira menjelaskan, setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, Hasan menitipkannya kepada rekannya, Hendra. "Setelah berhasil mencuri sepeda motor, tersangka menitipkan barang hasil kejahatannya kepada temannya yang berprofesi sebagai koki di diskotik Iguana," jelas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.

Mantan Wakasatres Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menambahkan, korban yang mengetahui barang miliknya dicuri, langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Delitua.

"Setelah kita menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, kita berhasil mengetahui identitas tersangka dan mengamankannya," tambah Wira. 

Pantauan di Mapolsek Delitua, selain mengamankan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor CB 150 R hitam plat BB 3334 MU (Motor korban) dan Yamaha Mio hitam plat BK 6549 SU.