MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Area akhirnya menangkap ARL alias RM, oknum Kepala Lingkungan (Kepling) XIII Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Ia diciduk Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang reporter media cetak terbitan Medan, Solihan Hasibuan.

Informasi dihimpun, RM diamankan saat berada di lahan tanah garapan kawasan Jalan Denai.

"Benar, tadi pagi ditangkap di kawasan tanah garapan Denai," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol Muhammad Arifin, ketika dikonfimasi GoSumut lewat pesan Aplikasi WhatsApp, Kamis, (2/3/2017).

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini menjelaskan, saat ini, oknum Kepling tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek.

"Sedang kita periksa. Pasal 351KUHPidana dikenakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan RM terhadap Solihan terjadi di Jalan Denai, saat sarapan di sebuah warung pada Sabtu, (25/2/2017), pekan lalu.

Beredar kabar, korban dianiaya pelaku terkait profesinya sebagai jurnalis, yakni pemberitaan. Untuk diketahui, apa yang dialami Solihan semakin menambah catatan panjang tentang penganiayaan yang dialami wartawan.