BINJAI - Narapida Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Erdiansyah alias Ujang (35), ditangkap sipir lapas. Pria yang memiliki tato disekujur tubuhnya tersebut diamanakan saat bari menerima kiriman sabu dari rekannya yang berada di luar lapas dengan cara dilempar.

“Sabu milik Erdiansyah dilempar dari luar Lapas menggunakan bola. Sabu diletakkan di dalam bola,” kata Kalapas Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Jahari Sitepu.

Dia mengatakan Erdiasnyah berhasil diamankan berkat kejelian petugas saat melihat Erdiasnyah memegang kotak rokok. Petugas yang curiga pun memeriksa bungkus rokok mild tersebut serta menemukan sabu dengan berat sekitar 0,25 gram.

“Saat anggota kita melakukan patroli rutin. Kami melihat Erdiansyah memeang kotak rokok. Saat diperiksa ternyata dia baru mendapat paket sabu,” ujarnya. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini sebelumya telah menjalani hukuman selama 17 bulan dari total enam tahun penjara atas kasus yang sama.