JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini Ahok dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnah.

Pelaporan ini terkait Fitsa Hats, dan ucapan Ahok yang diduga memfitnah Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin.

Kamis (2/3/2017) siang tadi Novel menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus fitsa hats di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu sudah berlangsung selama empat jam dan terus berlanjut hingga sore.

Novel datang bersama tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Kuasa hukum Novel, Hisar Tambunan mengatakan, pemeriksaan ini terkait alasan Novel melaporkan Ahok ke polisi.

"Soal poin-poin ucapan Ahok pascapersidangan itu," kata Hisar di Mapolres Jaksel, Kamis (2/3/2017).

Menurut dia, kasus Fitsa Hats itu berawal saat Novel hadir menjadi saksi pelapor persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada 3 Januari lalu. Seusai persidangan, Ahok menceritakan riwayat pekerjaan Novel kalau dia pernah bekerja sebagai karyawan di Pizza Hut.

Namun, Ahok menilai Novel malu mengakui hal tersebut. Sebab dalam keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lokasi tempat kerja yang tertulis itu Fitsa Hats.

Padahal, pada saat persidangan Novel sudah mengklarifikasi kepada hakim kalau dia luput mengoreksi kesalahan yang terjadi saat pengetikan BAP.

Hisar mengungkapkan, usai persidangan Ahok justru melontarkan pernyataan yang menyebut seolah-olah Novel malu bekerja di Pizza Hut. Saat itu, Ahok menyebut Novel malu karena Pizza Hut itu perusahaan asal Amerika.

"Kalimat yang kami stressing (tekankan) itu 'saya kira dia malu karena dia bilang tak boleh dipimpin oleh orang yang tidak seiman'. Padahal, klien kami tak pernah mengatakan tak boleh bekerja di perusahaan yang dipimpin oleh orang kafir. Klien kami tak pernah mengucapkan itu," jelas Hisar.

Usai pernyataan Ahok itu, ia menambahkan, Novel langsung melaporkan Ahok ke polisi untuk tuduhan pencemaran nama baik. Pemeriksaan Novel hari ini juga merupakan pemeriksaan yang pertama dalam kasus tersebut.(lpc)