MEDAN - Jaksa Penutut Umum (JPU) resmi mendaftarkan kasasi atas ‎putusan lepas (Onslag) terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 6,8 miliar.

Kasasi itu, untuk kedua terdakwa yang diputus lepas, Mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga Januar Efendi Siregar dan Adely Lis ‎selaku Direktur PT Putra Ali Sentosa sebagai rekanan atau pemilik tanah dalam kasus korupsi ini.

"Iya kita lakukan upaya kasasi dalam kasus ini untuk kedua terdakwa," ungkap ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian,‎ kepada wartawan, Kamis (2/3) pagi.

Sumanggar menjelaskan upaya hukum selanjutnya ke Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan kasasi dengan mendaftarkan kasasi melalui Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 22 Febuari 2017, lalu.

"Kini, kita akan menyusun memory kasasi untuk selanjutnya disampaikan dalam waktu dekat ini," tutur Mantan Kepala Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dalam memory kasasi nantinya, JPU dari Kejatisu akan menyampaikan beberapa hal. Termasuk pertimbangan majelis hakim memutus Onslag, tidak sesuai dengan dakwaan JPU sebelumnya dan terdakwa ‎Adely Lis ‎mengakui perbuatannya dengan menitipkan uang pengganti atau UP sebesar Rp 3.280.015.400 sebagai kerugian negera dalam kasus korupsi ini.

"Kemudian, putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan. Makanya, semuanya akan kita buktikan dalam kasasi ini," tandasnya.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Parlindungan Sinaga dalam amar putusan menyebutkan‎ kedua terdakwa divonis onslag dengan pertimbangan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ‎Kamis, 9 Febuari 2017, lalu.

Kemudian, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa tidak menimbulkan kerugian negara. Selanjutnya, unsur-unsur pasal yang didakwa jaksa juga tidak terbukti. "Membebaskan terdakwa Januar dari tahanan," ungkap hakim Parlindungan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Sudah daftar kasasinya. Kemudian, kita sampaikan juga rekaman persidangan ini dalam kasasi juga," tutur jaksa dari Kejatisu itu.

Netty Silaen menegaskan langsung mengajukan kasasi atas putusan itu. Menurut Netty, kasus ini sudah terbukti sesuai dengan dakwaan. Karena pembayaran untuk pemerintah dilakukan beberapa tahap dan ada di fakta persidangan dan dipertanyakan hakim.

"Kami akan lampirkan bukti-bukti selama persidangan untuk disampaikan ke MA dalam pengajuan kasasi," tegas jaksa dari Kejatisu itu.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU, masing-masing dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain kurungan badan dan denda, JPU juga membebankan terdakwa Adely Lis untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3.280.015.400 sesuai kerugian negara. Namun, terdakwa Adely Lis sudah mengembalikan uang kerugian negara seluruhnya.

Kedua terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberaantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.