MEDAN - Wenny Chintiani (27) penduduk Jalan Merak, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini tergolong nekat. Dengan modus berpura-pura membeli cincin emas, wanita ini melarikan cincin emas di Toko Emas Purwakarta Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal. Informasi yang dihimpun GoSumut, Kamis (2/3/2017), kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/3/2017). Di mana, korban yang diketahui bernama Ruben Tarigan (34), tidak terima dengan tindakan pelaku dan akhirnya warga Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia ini melaporkan peristiwa ke Polsek Medan Sunggal.

"Menerima laporan korban, akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait laporan itu," kata Kepala Kepolisan Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Kanu Nur Istiono, dan Panit II Reskrim Iptu Martua Manik.

Daniel menerangkan, dalam aksinya, tersangka mengaku ingin membeli perhiasan emas jenis cincin. "Korban yang tidak merasa curiga langsung memberikan dua cincin untuk dicoba pelaku. Namun saat korban membuat kwitansi pembelian cincin itu, pelaku berpura - pura menelepon dan langsung kabur," terang Daniel. 

Namun tidak berselang lama, Daniel menambahkan, petugas berhasil menangkap pelaku dari kediamannya. Begitu juga dengan cincin hasil kejahatannya juga berhasil disita.

"Tersangka berikut barang buktinya berhasil kita amankan dari kediamannya," tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisan Resor Kota Besar Medan ini.   

Sementara, tersangka sendiri mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena tuntutan ekonomi. "Susah kali sekarang. Cari duit payah, inilah, jadi silap awak," kilahnya.

Imbas perbuatannya, tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Petugas menjeratnya dengan Pasal 363KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.