MEDAN – Cusss!… Syahkubat (36) tewas, dadanya jebol ditikam belati di warung tuak. Warga Jalan Ampera I, Gang Tempel, Lingkungan 14, Medan, menghembuskan nafas terakhirya gara-gara selisih paham usai debat kusir.

Informasi yang dihimpun medansatu.com, Kamis (2/3/2017) menyebutkan, peristiwa itu terjadi di warung tuak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Simpang Jalan Aluminium, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Susanto Iswandi (42), warga Jalan Medan-Binjai, Gang Banteng, Kecamatan Sunggal. Saat ini ia telah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia, bersama barang bukti sebilah pisau belati.

Kejadian berawal saat korban dan temannya minum tuak sambil bernyanyi di warung tuak tersebut. Kemudian, tersangka datang dan ikut kumpul sambil ngobrol dengan korban. Tak jelas membahas masalah apa, korban dan pelaku lalu terlibat perdebatan yang berujung cekcok mulut.

Meski telah dilerai teman-teman mereka, keduanya tetap bertengkar mulut. Sejurus kemudian, keduanya terlibat perkelahian. Tak hanya menyerang korban, tersangka juga menyerang teman korban, Simson. Pasalnya, perdebatan antara tersangka dan korban berawal dari curhatan Simson.

“Tiba-tiba tersangka menyabet Simson lalu Simson terjatuh dan tersangka lari. Melihat tersangka lari, lalu dikejar korban Syahkubat. Saat itu, tersangka langsung menikam korban karena tidak terima dikejar. Korban pun terkapar di pinggir jalan akibat tikaman tersangka Susanto Iswandi,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto SIK SH.

Sambung Kompol Hendra Eko Triyulianto, melihat temannya terkapar, teman-teman korban lalu mengejar tersangka menggunakan mobil. Begitu tertangkap, tersangka lalu digebuki hingga babak belur. Dalam kondisi tak berdaya, tersangka lalu diserahkan ke Mapolsek Medan Helvetia.

Personel Polsek Medan Helvetia langsung mengamankan tersangka dan memintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi. Jasad korban lalu dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 bilah pisau kecil berwarna hitam dan mengamankan baju milik korban. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.