GUNUNGSITOLI - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (01/03) malam.

Dari informasi dikumpulkan, belakangan tersangka diketahui bernama Ayen, seorang warga di Jalan Diponegoro, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Eka Piliang, Saksi Mata, menyebutkan Ayen dicokok polisi saat sedang duduk di depan sebuah toko reperasi mesin genset.

"Penangkapannya sekitar pukul 19:30 Wib tadi bang. Saya pikir ada apa ramai-ramai, eh rupanya si Ayen ditangkap polisi," paparnya.

Ada barang bukti kok, karena saya lihat ada pelastik transparan diduga berisi sabu-sabu yang diamankan polisi bersama Ayen.

Menurut informasi lain diterima, Ayen merupakan residivis dalam kasus yang sama. Di mana Ayen baru saja bebas dari Lapas Kelas II Gunungsitoli pada tahun 2016 lalu karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara hingga sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi yang diberikan pihak Polres Nias terkait penangkapan terhadap residivis narkoba tersebut.