MEDAN - Tim kuasa hukum Siwaji Raja selaku pemohon meminta kepada hakim agar kliennya yang menjadi tersangka untuk dihadirkan di persidangan praperadilan kasus pembunuhan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna (43). Sidang beragendakan mendengarkan permohonan pemohon Siwaji Raja yang dihadiri oleh termohon dari tim Polrestabes Medan, menyampaikan ?permohonannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN)Medan, Rabu (1/3/2017).

?"Memang sesuai hukum acara tidak diwajibkan untuk tersangka hadir. Tapi kita bisa minta untuk dihadirkan, jadi tergantung kebijakan hakim. Kita minta pihak Polrestabes untuk menghadirkan saksi-saksi termasuk Siwaji Raja," ucap Andrico Syahputra selaku kuasa hukum Siwaji Raja usai sidang.?

?Disebutkan Andrico, dengan hadirnya Raja di persidangan, tentunya ini akan bisa membantu jalannya sidang.? Sehingga tahanan Polrestabes Medan itu bisa memberikan masukan ke tim kuasa hukum.

?"Nantinya Raja ikut memberikan pertanyaan kepada saksi. Karena Raja yang tahu soal dirinya. Apalagi dalam kasus ini kita tidak temukan dua alat bukti yang cukup dari polisi menetapkan klien kami sebagai tersangka. Kita minta dihadirkan Raja pada pemeriksaan saksi yakni minggu depan," urai Andrico.?

?Sementara itu, David Purba tim kuasa hukum dari Polrestabes Medan selaku termohon mengatakan akan menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon. Mereka akan membuktikan bahwa penetapan Siwaji Raja sebagai otak pelaku dalam kasus itu sudah sesuai ketentuan.?

?"Kita sudah siapkan sesuai dengan keberatan mereka (pemohon) dan apa yang menjadi keberatan mereka akan kita jawab. Dan besok pembacaan jawaban dari termohon sekaligus pembuktian dari pemohon," ungkapnya.?

?Dalam kasus ini, tim penasehat hukum Siwaji Raja mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Upaya ini dilakukan atas penetapan tersangka dan penahanan Siwaji Raja dalam perkara pembunuhan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna.?

?Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan itu ditetapkan sebagai tersangka penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1/2017). Dia ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi pada Minggu (22/1/2017) siang. Siwaji Raja tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut pada Senin (23/1/2017) sekitar pukul 12.00.?

?Pengusaha tambang batubara di Jambi tersebut merupakan otak pelaku pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi. Tujuannya untuk membunuh Kuna, pemilik toko Kuna Soft Gun di Jalan Ahmad Yani.?

?Dari pemeriksaan polisi, diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna, namun baru membayar Rp 50 juta. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk membunuh Kuna karena alasan dendam pribadi. ?

?Bahkan komplotan pembunuh bayaran tersebut sudah dua kali berencana menghabisi Kuna. Percobaan pembunuhan pertama dilakukan pada 5 April 2014. Tapi pada pembunuhan tahap pertama mereka salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna. ?

?Sebelumnya tersangka Siwaji Raja pernah melaporkan korban Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat India Hindu di Medan. Adapun Korban Indra Gunawan alias Kuna juga seorang pemuka agama Hindu yang juga menjadi pengurus Hindu Center Medan.