SIMALUNGUN - Andre Irwan Nababan(26) warga Jalan Semangka IV Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini bakal menjalani separuh usianya di dalam penjara.

Andre Nababan diketahui masa menjalani kurungan badan 5 tahun dalam kasus pencurian ini di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Siantar ini ditangkap seorang Sipir penjara karena kedapatan menyimpan sabu.

Andre ditangkap di depan kamar no. 4, blok beringin Lapas Siantar. Dari tangan Andre diamankan tiga bungkus berisi sabu seberat dan satu hp dari saku celana pelaku.

Selanjutnya petugas sipir koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Simalungun.Tak lama personil satuan narkoba datang ke Lapas.Andre di gelandang ke satuan narkoba untuk di lakukan pemeriksaan untuk dikembang keterlibatan pelaku lain.

Kasat Narkoba AKP ZP Matondang mengatakan bahwa pihaknya mendapat kabar dari lapas ada napi di tangkap memiliki sabu.

“Sekarang masih kita periksa untuk mengungkap ada keterlibatan pelaku lain.Pelaku merupakan napi dalam kasus pencurian,”ucap Matondang seraya menyarankan agar menanyakan secara detail kepada pihak lapas.

Kalapas Siantar,Sukardi M Sianturi di konfirmasi via telepon dan SMS tentang ada napi memiliki sabu di tangkap belum memberikan keterangan.Begitu juga KPLP Batara Hutasoit di telepon dan SMS juga tak membalas.

Info di peroleh melalui salah satu sipir penjara mengatakan bahwa Andre Nababan merupakan Napi kasus pencurian,” udah di vonis 5 tahun penjara dia pada tahun 2015 lalu,”ucap pria berkulit hitam ini.