JAMBI - Home industri yang digerebek tim satuan reserse narkoba Polresta Jambi dibantu personel Polda Jambi, Senin (27/2/2017) ternyata mengoplos pil ekstasi.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani usai memdatangi lokasi penggerebekan di lorong Aiwa Musik, RT 19 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Brigjen Pol Yazid Fanani menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan pil ekstasi asli.

Selanjutnya dilebur dan dioplos dengan semen putih, paracetamol dan pewarna tekstil.

Dengan tujuan untuk meningkatkan perolehan untung dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Mereka mengoplos yang asli dengan semen putih, ini lebih berbahaya lagi karena bersifat racun dan bisa mematikan," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani.

Dalam penggerebekan tersebut sayangnya petugas tak berhasil menangkap pemilik rumah, sekaligus pengoplosnya yakni Amin.

Namun polisi mengamankan barang bukti berupa 116 butir pil ekstasi.

Sembilam butir di antaranya masih asli, sementara lainnya merupakan hasil oplosan.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk mengoplos pil ekstasi tersebut.

"Pemilik rumah masih DPO dan dalam pengejaran," ujar Kapolda Jambi.(tnc)