MEDAN - Pria bertato ini terancam hukuman lima tahun penjara. Pasalnya, perampok pelajar yang diketahui bernama Jopa Parpungan Sihombing (39), penduduk Jalan Perhubungan, Gang Damai, Tanjung Morawa ini terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365KUHPidana. Informasi yang dihimpun, pria yang disebut-sebut agen Bus Medan Jaya ini diamankan polisi setelah merampok telepon genggam milik Putri Alfi Syahri (16), warga Jalan Bakti, Gang Sekawan No. 84 Medan Area, dan menjadi bulan-bulanan warga, Selasa (28/2/2017).

Saat kejadian, Putri tengah pergi bersama kakaknya, Yanti Yusita mengendarai sepeda motor di Jalan Bawean, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur. 

Dipertengahan jalan tiba-tiba, Jopa langsung memepet sepeda motor mereka. Korban awalnya tidak menyadari jika handphone Oppo F1 S seharga Rp 4 juta miliknya telah raib. Namun, setelah melihat gelagat Jopa, korban curiga dan langsung memeriksa kantong jaketnya. Ternyata, benar, barang kesayangannya telah raib. 

Sadar telah menjadi korban perampokan, Putri pun langsung berteriak rampok. 

Mendengar teriakannya, warga sekitar pun langsung mengejar Jopa. Jelas saja, Jopa yang berhasil diringkus warga setelah terjadi aksi saling kejar langsung dihujani pukulan bertubi - tubi. 

Beruntung baginya, kepolisian yang mendapat informasi mengenai itu, langsung turun ke lokasi dan memboyong Jopa dari bulan-bulanan warga. 

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

"Tersangka berjalan dengan memepet korban dan korban curiga. Kemudian, melihat ke saku jaket sebelah kanan. Dan korban sadar bahwa handphone miliknya telah raib," kata Kompol Wilson. 

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini menerangkan, korban yang menyadari handphonenya telah raib langsung berteriak hingga tersangka akhirnya dikejar oleh warga.

"Ketika korban menyadari telponnya hilang, ia langsung berteriak. Teriakannya mengundang perhatian warga dan berhasil meringkusnya," terang mantan Kapolsek Patumbak ini.