JAKARTA - Andika Kangen Band tak kuasa membendung air matanya saat pihak Polresta Bandar Lampung memutuskan untuk menahannya.

Dalam tayangan infotainment, Selasa (28/2/2017), Andika langsung tertunduk dan menangis di hadapan penyidik.

Pihak kepolisian menuturkan, Andika cukup bukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Akibat perbuatannya, Andika pun dijerat pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebagaiman diketahui, Andika dilaporkan oleh istrinya Chairunnisa atau biasa disapa Caca karena tuduhan KDRT. Saat melapor, terlihat wajahnya terdapat luka lebam yang disebut akibat dipukul Andika.

Namun publik sempat dikejutkan dengan beredarnya video Andika yang kembali mesra dengan Caca. Bahkan dalam video tersebut Andika mengatakan jika peristiwa yang membuatnya dilaporkan adalah bohong belaka.(pjs)