MEDAN - Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sunggal menangkap satu lagi tersangka pemerasan terhadap seorang mahasiswa, Fein Ory Lenin (20), di Terminal Terpadu Pinang Baris Medan. Informasi diperoleh GoSumut di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/2/2017), pelaku yang dimaksud ialah Bima Maulana (23) warga Jalan Pinang Baris Gang. Bersama No. 117-I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan rekannya yang diketahui berinisial E tengah dalam pengejaran petugas.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik mengatakan, tersangka dibekuk setelah rekannya bernama Gunawan Satria alias Keling terlebih dahulu tertangkap.

"Rekan tersangka terlebih dahulu telah tertangkap usai merampas dompet korban yang berisi uang 1juta rupiah di dalam angkot tujuan Binjai beberapa waktu lalu," kata Kompol Daniel Marunduri. 

Dalam aksinya, ketiga tersangka mengancam akan menghabisi korban jika tidak menyerahkan uang dan harta miliknya. "Jadi para pelaku mengancam korban. Karena takut, korban pun menyerahkan harta miliknya," jelas Daniel. 

Setelah itu, mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, korban yang tidak terima, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sunggal.

"Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap pelaku. Sedangkan seorang lagi rekannya berinisial E tengah diburon petugas," tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini. 

Imbas perbuatannya, Bima Maulana terpaksa menemani rekannya, Keling yang telah terlebih dahulu dijebloskan ke dalam sel sementara Polsek Sunggal. Ia dijerat dengan Pasal 365KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.