MEDAN – Akhirnya, setelah empat bulan lebih berkas tersangka Irwan Pulungan atas kasus dugaan korupsi pengadan 294 unit kendaraan operasional sewa Bank Sumut yang menyerahkan diri Oktober 2016 lalu dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu dibenarkan Humas PN Medan, Erintuah Damanik yang menyatakan berkas untuk tersangka Irwan Pulngan sudah diterima pada Senin (27/2/2017) kemarin oleh penyidik Kejatisu.

"Kita sudah terima berkas dia (Irwan Pulungan) tapi kita belum tapi jadwal sidangnya kapan karena masih ada berkas yang masih belum diserahkan," ucap Erintuah, Selasa (28/2/2017).

Menurutnya, pihaknya juga belum menentukan siapa majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan tersangka tapi kemungkinan akan seperti hakim yang menyidangkan dua rekan tersangka yang sudah divonis.

"Kemungkinan hakimnya Ahmad Sayuti dan kawan- kawan seperti yang menyidangkan kemarin," bebernya.

Diketahui, Empat bulan ditahan, berkas mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut itu belum juga sampai ke Pengadilan Negeri Medan. Untuk diketahui, Irwan Pulungan yang sempat buron resmi menyerahkan diri ke Kejatisu, Jumat(21/10) tahun lalu setelah upaya pra peradilan (prapid)- nya kalah.

Menanggapi lambatnya pelimpahan berkas Irwan, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih mengerjakan surat dakwaan untuk tersangka. Berkas surat dakwaan milik Irwan Pulungan akan sudah siap tinggal dilakukan ekspos dilakukan jaksa penuntut umum kepada pimpinan, ujar Sumanggar Siagian.

Sumanggar menjelaskan, penyidikan kasus korupsi Bank Sumut terus dioptimal hingga penuntaskan kasus hingga seluruh tersangka diadili di Pengadilan Medan.

" Tetap kita maksimal penyidikan dalam kasus ini," sebut mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

Sumanggar mengatakan bahwa tersangka lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain kembali diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Kamis (16/2) lalu. Untuk diketahui, Zulkarnain yang sebelumnya buron diciduk personel tim gabungan pidana khusu dan intelijen Kejatisu awal Februari lalu.

Pemeriksaan juga dilakukan sekaligus pemberkasan oleh penyidik untuk dilengkapi dengan keterangan tersangka, tuturnya. Penyidikan dilakukan untuk pemberkasan agar segera diproses dalam pembuatan surat dakwan di peradilan. Setelah itu, pastinya berkasnya segera dilimpahkan.

Untuk diketahui, Haltatif, Direktu rCV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan menjadi satu-satunya tersangka yang buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas dan operasional bank pelat merah itu.

Untuk dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut yakni M Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon selaku Asisten III Divisi Umum, sudah diputus bersalah atas kasus tersebut dan dihukum pidana penjara selama 30 bulan pada sidang Kamis (16/2) lalu. Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.