MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan Tonggam Gultom dari kantornya di PT Sianjur Resort. Dia ditangkap polisi karena terlibat kasus penggelapan uang panjar penjualan aset milik Sultan Deli yang terletak di Jalan SM Raja simpang Jalan Halat Medan sesuai laporan pihak Sultan Deli yang diwakili Irwansyah Nasution sebagai penerima kuasa dari Datuk Syaifi Ichsan dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor : LP/834/ VI/2016/ SPKT III Polda Sumut. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid - Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (28/2/2017) mengatakan, kasus tersebut bermula dari penjualan aset seluas kurang lebih 4.000 meter. 

Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 April 2016, terlapor T. Osman Amal Ganda Wahid menerima panjar uang sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan surat penyerahan uang tunai dan surat pelepasan tanah tertanggal 21April 2016. 

Setelah uang tersebut diterima, selanjutnya Osman menyerahkan uang tersebut kepada saksi, Tonggam Gultom di Kantor PT. Sianjur Resort yang terletak di Kelurahan Marindal I Kecamatan Patumbak dan disaksikan oleh Irwansyah Nasution, Ir.Asri Murphi, Safwin Asrudi Rambe dan Wan Fahrurozi (saksi).

"Karena pada saat itu saksi Tonggam Gultom adalah sebagai penanggung jawab dalam hal tersebut. Akan tetapi, sekitar tanggal 15 Juni 2016 pihak Kesultanan yang diwakili oleh Datuk Syaifi Ichsan memberitahukan kepada Irwansyah Nasution bahwa uang penjualan aset tersebut belum diserahkan Tonggam Gultom kepada pihak Kesultanan sehingga atas kejadian tersebut pihak Kesultanan merasa dirugikan," kata Kombes Pol Rina Sari Ginting. 

Mantan Kepala Kepolisian Resor Binjai ini menjelaskan, dari uang panjar senilai Rp 1 miliar tersebut, pihak Sultan Deli baru menerima Rp 300 juta. Sedangkan, sisanya belum diberikan.

"Bahkan, hingga saat ini, tidak ada itikat baik dari Tonggam Gultom untuk memberikan uang tersebut kepada pihak Kesultanan," jelas Rina.

Selain mengamankan Tonggam, Polda Sumut juga menyita kwitansi pembayaran pertama surat pelepasan hak atas sebidang tanah yang terletak di Jalan SM. Raja Simpang Jalan Halat Medan sebesar Rp 1 Miliar, Akta No. 4 tanggal 11 Desember 2015 yang dibuat di Notaris Thomas Tarigan SH M.Kn perihal pemberian kuasa atas penyelesaian tanah Kesultanan Deli, tas ransel coklat, surat pernyataan, penyerahan hak, dan surat pembentukan tim Kesultanan Deli Berjaya sebagai barang bukti. 

Atas perbuatannya, Tonggam harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penggelapan.