MEDAN - Sat Narkoba Polres Deliserdang berhasil menangkap AS (48) warga Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/2/2017) pukul 09.00, karena kedapatan meyimpan barang terlarang narkotika jenis daun ganja. AS ditangkap di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang bersama barang bukti daun ganja kering seberat bruto 136 gram didalam plastik assoy warna Merah, satu bungkus kertas tik-tak dan satu unit HP merk Hammer.

Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnaen menerangkan, saat petugas Sat Narkoba Polres Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual ganja dirumahnya, kemudian Polisi menuju ke TKP dan menangkap AS.

“Tersangka ditangkap saat sedang berada didalam rumah, kemudian kita melakukan pemeriksaan didalam rumah dan menemukan barang bukti yang telah diamankan disamping kanan televisi yang berada didalam kamar tempat tidur AS," jelasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Deliserdang guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.