TANJUNGBALAI - Minjam sepeda motor untuk beli anti nyamuk, pelaku Ucok, ditangkap Polsek TBS, gara-gara menjual kendaraan Roda dua (K-R2), mlik Surya Darna, 40, warga Jalan M Abbas, Gang Losmen, Kel. Pantai Burung, Kec. TB-Selatan.

"Benar bang, tersangka Ucok Monang Sirait, alias Ucok alias Sirait, ditangkap dijalan Bahagia, Kel. Karya, Kec. TBS, kota Tanjungbalai, karena ada laporan masyarakat," Diterangkan Kapolsek TB-Selatan Kompol Robert didampingi Kanit Reskrimnya AKP Suarmono SH dengan seijin Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH didampingi Kasuubag Humas AKP Yani Sinulingga, diruang kerjanya.

Dikatakannya, sebenarnya korban Surya tak sampai hati melakukan pelaporan terhadap tersangka Ucok dikarenakan mereka adalah famili, namun karena kendaraan R2 yang dipinjam dengan alasan beli anti nyamuk dijual kebelawan dengan harga satu juta, maka dengan sangat terpaksa dilakukan pelaporan resmk ke Polsek TB-Selatan, Ucap AKP Suarmono

Ia menuturkan, dengan laporan masyarakat, tertanggal 28 November 2016, maka personil langsung melakukan pencarian terhadap tersangka, hingga diketahui K-R2 dijual jalan Bawal, Kel. Pajak Baru, Kec. Belawan Kota Madya Medan, namun saat tersangka berada dijalan Bahagia, Kel. Karya, Kec. TB-Selatan, personil yang melihat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan pihak Polsek TBS, kita menemukan satu buah kunci T, dan ditanya tersangka Ucok, dirinya mengaku, akan melakukan aksi curanmornya, Ucap Kanit Reskrim Polsek TB-Selatan.

AKP Suarmono mengaku, sekarang tersangka Ucok mendekam ddalam Polsek TBS, dikenakan pasal 372 Subs 378 dari KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara

"Kita masih menetapkan tersangka Ucok dengan kasus pennipuan bang dan belum bisa menetapkan dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), dikarenakan belum ada yang diambil, namun pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan yang mendalam," tegas AKP Suarmono SH mengakhiri.