LABUSEL - Personil Kepolisian Unit Lantas Polsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar/kurir Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.384 (seribu tiga ratus delapan puluh empat) butir di Jalinsum Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kec.Torgamba Kab. Labusel.

Informasi yang dihimpun sebanyak 6 orang personil Unit Lantas Polsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Iptu Thomson Haro,SH (Panit I Unit Lantas Polsekta Kotapinang) telah melakukan razia kendaraan bermotor di Jalinsum Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kec.Torgamba Kab.Labusel.

"Benar ada penangkapan pil ekstasi saat personil menggelar razia," Ujar Kapolsekta Kotapinang Kompol Adi Santri S

Namun, sekitar pukul 10.00 WIB personil Unit Lantas Polsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu menghentikan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Noppol B 1833 TKZ yang ditumpangi oleh 3 orang. Masing-masing Ayub (25), Helmi (19) dan Murhaban. Ketiganya warga Dusun Harapan Desa Modejen Cjok Kec.Samalanga Kab.Biureun Propinsi Aceh.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, Ayub menyampaikam bahwa ketiganya berangkat dari Kab.Biureun Provinsi Aceh menuju ke Kota Palembang Propinsi Sumsel, kemudian Ayub melarikan diri (masih dalam pengejaran), selanjutnya dalam pemeriksaan tersebut ditemukan 1 unit teko plastik yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik warna putih yang diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna coklat yang diletakkan di bawah tempat duduk bagian belakang dari mobil tersebut.

Akhirnya, kedua orang tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu Jln.Ahmad Yani Kotapinang dan kedua orang tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Jln.M.Thamrin Rantauprapat.

Selanjutnya, kedua orang tersangka beserta barang buktinya tiba di Unit Idik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan. Dan hasil penghitungan oleh personil Unit Idik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh AKP H.Mara Junjung Siregar,SH (Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu) bahwa Pil Ekstasy tersebut berjumlah 1.384 (seribu tiga ratus delapan puluh empat) butir.

Sampai saat ini kedua orang tersangka beserta barang buktinya berupa Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 1.384 butir dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna Putih Noppol B 1833 TKZ berada di Unit Idik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.