MEDAN - Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang mengakui dirinya bertemu dengan korban Herlambang dan terdakwa Kapolsek Sukaramai, AKP Longser Sihombing di salah satu cafe di kota Medan. Hal itu diungkapkan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Poldasu saat terdakwa melakukan transaksi uang sebesar Rp200 juta pada bulan September 2016 silam di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/2/2017).

Menurut Kapolres, dirinya melakukan pertemuan itu dikarenakan dihubungi korban Herlambang pada tanggal 22 Agustus 2016 dan diajak makan siang. Kebetulan ketika itu, dirinya sedang berada di Polda Sumut.

"Saya waktu itu ada kegiatan di Polda dan Herlambang (korban) mengajak saya makan siang dan saya katakan saya di Polda lagi ada kegiatan. Kemudian beberapa jam kemudian, saya kembali ditelpon dan diajak ketemu untuk makan siang. Dan saya sampai di tempat itu sekitar pukul 2 siang. Dan waktu sampai di situ kami makan siang, dalam pertemuan itu ada saya, Herlambang dan terdakwa," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, sambungnya, tidak ada pembicaraan mengenai uang.

"Pertemuan itu hanya makan siang dan tidak ada bicarakan uang. Hanya bicara Herlambang mau pinjam pakai barang bukti mobil truk dan saya arahkan ke Polsek," jelasnya.

Dalam sidang itu, AKBP Jansen Sitohang, mengetahui kalau terdakwa ditangkap saat dilaporkan pada tanggal 4 September. Mengenai penyebab terdakwa ditangkap, dirinya tidak mengetahuinya. Akan tetapi, saat penangkapan Kapolsek Sukaramai, dirinya berada di Pakpak Bharat.

"Minggu pagi saya ketemu dengan anggota Polsek yakni Ginting sama Pasaribu. Dia mengatakan kalau Kapolsek Sukaramai ditangkap oleh Kapolda pada saat menerima uang," bebernya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Poldasu saat terdakwa melakukan transaksi uang sebesar Rp200 juta pada bulan September 2016. Diduga terdakwa memeras manajemen PT KSS sebuah kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Bharat sebagai wilayah kerja terdakwa.

Kontraktor dinilai bermasalah dalam hal pemasokan bahan bakar solar ke proyek itu, dan permasalahan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa menjadi sandera dan alat tawar untuk melakukan pemerasan. Pada saat penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di kota Medan.