KUALASIMPANG – Pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang berangkat ke Medan, Sumatera Utara untuk berkonsultasi dengan Direksi PT PD Pati dan melibatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) sempat, sejak 23-25 Februari 2017. Mereka membahas penyelesaian terkait dugaan pemberhentian 11 pekerja di Afdeling II oleh Perusahaan itu.

Selain 11 pekerja, seorang dari satuan pengamanan (satpam) bernama Syafruddin juga telah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan diduga tidak menyelesaikan kewajiban membayar pesangon.

Kabid Tenagakerja, Dinsosnakertrans, Suprianto menyebutkan, dalam hubungan industrial (HI) menurut perhitungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait PHK, Syafruddin berhak menerima pesangon dengan nominal Rp50 juta. Dalam hal ini, Syafruddin sepakat dan setuju jika dibayar hanya Rp25 juta saja.

“Saya menggaris bawahi terkait permasalahan Syafruddin, kami sudah berkomunikasi di pihak Manager PT PD. Pati di Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda dan berjalan dengan baik. Tahap selanjutnya, kami datang ke Direksi PT PD Pati di Medan, komunikasi juga lancar, sehingga ada kesepakatan pemberian hak Syafruddin sebesar Rp25 juta," ujar Ketua Komisi D DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, Senin (27/2/2017) kepada GoAceh.

Imbuh Syaiful, peperwakilan PT PD Pati, S Panggabean menyebutkan, berbagai masalah yang muncul dan berakibat merugikan pihak buruh diakui sebagai kelalaian dan kesalahan manajemen. S Panggabean juga berharap agar secepat mungkin akan dapat diselesaikan, baik mengenai terhadap Syafruddin dan 11 pekerja lainnya.

Sementara rombongan DPRK dan Pemkab Aceh Tamiang yang berangkat ke PT PD Pati Medan, antara lain Ketua DPRK Fadlon, Wakil Ketua Nora Idah Nita, Ketua Komisi D Syaiful Bahri dan anggota komisi, serta Sekretaris Dewan Syuibun Anwar, Kepala Dinsosnakertrans Yusbar, dan Kabid Tenagakerja, Suprianto.