BADAN Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Maluku Utara menciduk oknum pegawai Kantor Urusan Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Ditjen Perhubungan Laut berinisial SAG alias Vuert (38). Pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas BNN Provinsi Maluku Utara mendapatkan informasi adanya titipan mencurigakan di salah satu jasa pengiriman barang berasal dari Makassar.

"Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan control delivery menuju alamat barang tersebut dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa satu paket kristal bening yang diduga sabu," kata Richard dalam jumpa pers, Selasa (28/2/2017).

Paket sabu tersebut disimpan di antara biskuit dan disimpan dalam sebuah kardus. Polisi juga mengamankan korek gas serta dua ponsel.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas BNN mengamankan sebuah alat isap sabu. Berdasarkan hasil tes urine, pelaku positif narkoba.

"Kita masih kembangkan, sejauh ini dari barang bukti ayang ada dugaan kita bahwa tersangka tidak hanya pemakai tapi juga pengedar," kata Richard.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1 dan 2), Pasal 114 ayat (1 dan 2) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka kini mendekam dalam sel tahanan BNNP Maluku Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.