MEDAN - Seorang remaja berinisial AP (18), penduduk Jalan Beringin Pasar VII Gang Kenari, Kecamatan Percut Seituan terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Medan Timur, Selasa (28/2/2017). AP terpaksa digelandang petugas karena kedapatan mencuri kotak infak di Masjid Al-Falah, Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ikhwal kejadian ini bermula saat Syahruddin Lubis (53), warga Jalan Ibrahim Umar No. 8, Kecamatan Medan Perjuangan mendapat laporan dari warga sekitar bahwa seorang remaja diamankan karena mencuri kotak infaq di Masjid Al-Falah. 

Untuk memastikan kejadian tersebut, Syahruddin bersama warga lainnya mendatangi lokasi. Ternyata benar, kotak infak itu telah dicuri. Di lokasi, Syahruddin juga melihat tersangka AP dengan kondisi badan lebam akibat dipukuli warga.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu ketika dikonfirmasi mengenai hal ini turut membenarkan. 

"Benar, pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, pelapor atas nama Syahruddin Lubis diberitahu oleh warga setempat bahwasanya telah terjadi pencurian kotak infak di Masjid Al-Falah," kata Kapolsek melalui sambungan selulernya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak infak, gembok beserta kuncinya dan uang senilai Rp 365 ribu. 

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Medan Timur. Ia dijerat dengan Pasal 363KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.