TAPTENG - Hingga saat ini belum ada satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pasca Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 15 Februari yang lalu

Divisi Hukum KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) Azwar Sitompul SH mengatakan. sampai hari ini belum ada satupun pasangan calon kepala daerah yang menggugat Pemilihan bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Betul, sampai siang ini pukul 13.30 WIB, belum ada gugatan paslon Tapteng di MK. Kita masih standby di Jakarta menunggu apakah ada gugatan atau tidak, sementara tenggat waktu pendaftaran gugatan untuk Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi, akan berakhir hari ini Senin (27/02/2017) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Lanjutnya, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara, dengan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 jam, sejak diumumkannya penetapan perolehan suara.

“Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Menurut Azwar, bila tidak ada gugatan Pilkada dari pasangan calon kepala daerah dan kemudian KPU sudah memegang rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi terkait tidak adanya gugatan, maka KPU Tapanuli Tengah segera menetapkan pasangan calon terpilih.

“Perolehan suara keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Tapanuli Tengah telah kita tetapkan tanggal 22 Februari 2017 kemarin. Kalau masalah tanggal penetapan pasangan calon terpilih belum bisa kita pastikan sebelum adanya rekomendasi MK yang kita sebutkan tadi,” tutupnya.