SLEMAN - Seorang nenek berusia 51 tahun ditangkap oleh petugas Polres Sleman karena terbukti menjadi pengedar dan pengguna sabu. Nenek berinisial KSW ini ditangkap di Tempel, Sleman pada Kamis (2/2) yang lalu.

Kapolres Sleman, Burkan Rudy Satria mengatakan, KSW ditangkap saat akan mengambil barang. Dari tangan KSW mendapatkan barang bukti berupa 0,5 gram sabu.

"Petugas kami melakukan pengintaian. KSW sering melakukan jual beli sabu," ungkap Burkan, Senin (27/2).

Saat diperiksa, lanjut Burkan, KSW mengaku mendapatkan sabu dengan cara melakukan transfer uang ke penjual. Setelah uang ditransfer sabu diletakkan di tempat yang sudah disepakati.

"KSW mendapat sabu melalui SMS atau pesan singkat. Sebelumnya KSW sudah mentransfer uang sebesar Rp 1,2 juta," jelas Burkan.

Kepada petugas KSW mengaku mengonsumsi sabu supaya kuat. Pasalnya, diusianya yang sudah berkepala lima ini KSW harus mengasuh lima orang cucunya.

"Katanya pakai sabu supaya kuat mengasuh cucu," pungkas Burkan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat KSW dengan Pasal 112 (1) sub Pasal 127 (1)a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. KSW diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mdk)