MEDAN - Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil mengamankan lima pelaku penganiayaan dengan menggunakan senapan angin dan air softgun di Jalan Delitua, Desa Baru Kecamatan Pancur Batu. Informasi dihimpun GoSumut, Senin (27/2/2017), kelima pelaku yang diamankan itu antara lain, EJB, DP, RP, ISK, dan MB?. Kejadian bermula ketika korban Jhon Alvin Perdinan, bersama teman-temannya duduk di lokasi kejadian.

Ketika tengah kumpul, mereka didatangi satu unit mobil di mana salah satu penumpangnya keluar dari dalam mobil langsung melakukan penembakan yang mengakibatkan paha kiri korban terkena peluru.

Ternyata, aksi penembakan terlihat rekan korban, Tata Brahmana Sembiring. Menurutnya, pelaku penembakan berinisial EJB. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Melihat temannya bersimbah darah, Jhon langsung dilarikan ke Rumah Sakit H Adam Malik dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Pancurbatu.

"Sesuai hasil pemeriksaan para saksi petugas kemudian menangkap EJB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Febriansyah. 

Alumnus Akpol tahun 1999 ini mengungkapkan, EJB mengakui telah menembak korban Jhon Alvin Perdinan dengan menggunakan senapan angin. Sementara rekannya MB melakukan penembakan dengan menggunakan senjata softgun dan diarahkan ke tempat kumpul korban. Sedangkan DP, IK dan RP turut bersama dengan tersangka.

"Jadi pemicu penembakan itu terjadi ketika kelima pelaku melintas di lokasi kejadian. Saat itu, mobil yang dikendarai pelaku dilempar oleh pihak korban. Tidak terima dengan perbuatan korban, para tersangka sepakat kembali ke TKP melakukan perlawanan hingga membawa senjata softgun dan senapan angin," ungkap orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini. 

Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.