MEDAN - Seorang pria berinisial PP (22) penduduk Jalan Pipit Ujung No. 5, Dusun XII, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini terpaksa mendekam di sel tahanan sementara Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana. Informasi diperoleh GoSumut di Mapolsek Sunggal, Senin (27/2/2017) pria pengangguran itu diamankan petugas keamanan setelah melakukan pencurian 33 batang besi milik Misriadi (43) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso Lk IX Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai di lokasi proyek pembanguan jalan tol, Jalan Orde Baru Ujung Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal.

"Tersangka ditangkap petugas keamanan usai menjalankan aksinya seorang diri," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK. didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik.

Daniel menjelaskan, setelah ditangkap, petugas keamanan menghubungi pemilik besi tersebut. Selanjutnya, korban pun datang ke lokasi dan menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sunggal.

"Nah, menindaklanjuti laporan korban, kita langsung menuju lokasi dan mengamankannya ke Mapolsek," jelas Alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Mantan Kapolsek Delitua ini menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita potongan besi yang ditaksir mencapai Rp3 juta rupiah sebagai barang bukti. 

Dihadapan petugas, tersangka menyesali perbuatannya dan ia mengaku khilaf.