MEDAN - Nasib Kornilius Jefriadi (30) tidak semujur rekannya, Tatto Siahaan. Sebab, warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Marindal I, Kecamatan Patumbak ini tertangkap petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Patumbak. Sedangkan rekannya berhasil meloloskan diri usai melakukan pencurian di rumah milik Irjend Pol (Purn) Sialoon Simatupang, di Jalan SM Raja KM 5,5 persis di dekat loket KUPJ. Dihadapan petugas, Kornilius mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah terlilit hutang.

"Aku mengetahui seluk beluk rumah mantan Jenderal Bintang Dua tersebut karena pernah bekerja di rumah itu selama dua tahun," kata Kornilius.

Saat mengetahui rumah milik mantan majikannya itu kosong, ia bersama temannya masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan.

"Kami mengambil mesin cuci, TV, tabung gas dan loudspeaker. Namun hanya dalam hitungan jam, saya berhasil ditangkap saat tengah nongkrong di Jalan SM Raja persis di dekat Kantor Dinas Kehutanan. Sedangkan kawan saya masih dicari polisi," jelas Kornilius.

Pencuri naas ini menerangkan, barang-barang hasil curiannya kemudian diletakkan di samping loket KUPJ.

"Sementara mesin cuci dan tabung gas telah saya jual di Jalan Bajak V seharga Rp300 ribu. Saya mengaku menyesal dan itu saya lakukan karena terpaksa lantaran terlilit hutang," kilahnya. 

Terpisah, Kepala Kepolisian Polsek (Kapolsek) Patumbak Kompol Afdhal Junaidi melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersangka.

"Satu tersangka sudah kita amankan, sedangkan satu pelaku lain masih kita kejar. Untuk tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.