MEDAN - Setelah tahu keberadaan tersangka sekaligus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Haltatif, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menangkap tersangka. Kini Kejatisu mengklaim tidak takut untuk menangkapnya. Kejatisu yang sering beberkan ke media sudah mengetahui keberadaan tersangka dan hanya tinggal melakukan eksekusi saja. Tapi seperti tidak ada realisasi yang dilaksanakan Kejatisu. Sebab, hingga saat ini tersangka kasus pengadaan sewa mobil Bank Sumut tahun 2013, masih bebas dan Kejatisu tak tahu dimana keberadaanya sekarang.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, pihaknya masih terus mengupayakan penangkapan tersangka meski saat ini pihaknya sudah tidak tahu di mana keberadaan tersangka yang sempat terdeteksi.

"Iya, dia (Haltatif) berada di Aceh di rumah saudaranya minggu kemarin. Tapi untuk saat ini kita tidak tahu lagi dia di mana. Tapi ini masih kita upayakan," ucap Sumanggar, Senin (27/2/2017).

Disinggung soalnya takutnya Kejatisu menangkap Haltatif, mengingat tersangka salah seorang pengusaha kaya dan terpandang, Sumanggar membantah.

"Kita tidak takut menangkap dia (Haltatif), tapi memang kita upayakan saat ini," bebernya.

Sebelumnya Kejatisu telah melakukan Pemantauan Haltatif selaku Daftar pencarian orang (DPO) di Medan, Binjai dan Langkat.?

"Karena Haltatif pernah didapatkan informasi ada di lokasi kota-kota tersebut?," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (7/2/2017).

Pemantauan dilakukan di tempat keramaian dan di rumah pribadi Haltatif hingga tempat usahanya di Jakarta.

"Kita persempit ruang geraknya dengan melakukan pemantauan keseluruhannya dari aktivitasnya," sebutnya.

Dalam kasus ini, pengadaan sewa 294 unit mobil operasional Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 diduga bermasalah. Ditemukan penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak didasarkan kontrak. Jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp10,8 miliar yang telah dihitung oleh akuntan publik.