MEDAN - Sidang yang dua kali ditunda karena saksi yang dianggap sangat penting yakni Kapolres Pakpak Barat AKBP Jansen Sitohang tidak bisa hadir atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa AKP Longser Sihombing akan segera dipanggil paksa oleh jaksa.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sumanggar Siagian mengatakan, saksi Kapolres Pakpak Barat AKBP Jansen Sitohang yang tidak dapat hadir di persidangan karena ada alasan yang jelas.

"Saat ini, saksi tidak dapat hadir karena ada urusan. Surat izinnya jelas. Alasannya juga dinilai tepat. Jadi kami menilai wajar ketidakhadiran beliau," ujar Sumanggar, Senin (27/2/2017).

Namun Sumanggar tidak menepis jika saksi kembali tidak hadir setelah pemanggilan ketiga maka akan diambil langkah pemanggilan paksa.

"Kami akan terus mengupayakan saksi untuk hadir. Tapi Jika pada sidang berikutnya saksi tidak dapat hadir, upaya apapun akan kami lakukan. Ya mungkin juga upaya seperti itu (paksa). Jika tiga kali tidak datang, kita langsung datang dan menjemputnya sesuai dengan peraturan. Apapun ceritanya, kami akan berusaha menghadirkan saksi," pungkasnya.

Ditanya apakah Kapolres Pakpak Barat itu akan menjadi tersangka, Sumanggar mengatakan hal ini tidak dapat dibeberkannya dan harus melihat fakta-fakta pada persidangan nanti.

"Ini tidak bisa kami jelaskan, kita lihat saja fakta-fakta persidangan nanti. Penetapan dirinya sebagai tersangka, harus ada putusan Hakim," bebernya.

Terpisah, pengamat hukum Sumatera Utara Nuriyono mengatakan ini adalah salah satu bentuk arogansi aparat penegak hukum di Indonesia.

"Harusnya dia hadir, jangan menjadikan tugas sebagai alasan untuk tidak hadir dalam sidang. Inilah salah satu bentuk arogansi aparat kita. Kerjanya juga penting, tapi ini kan juga demi kepentingan atas informasi kepada masyarakat," kata Nuriyono.

Kasus yang dipersidangkan, lanjut Nuriyono juga sangatlah penting demi menegakkan azas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.

"Harusnya datang lah dia. Dia kan juga pada persidangan menjadi contoh bagi masyarakat. Hal seperti ini jangan ditunda-tunda untuk dia," jelas Sekretaris Lembaga Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Puspha).

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjadikan mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Barat AKP Longser Sihombing menjadi terdakwa, tertangkap tangan (OTT) oleh Propam Poldasu saat melakukan transaksi uang sebesar Rp. 200 juta pada bulan September 2016 lalu.

Diduga terdakwa memeras menajemen PT. KSS sebuah kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Barat, di wilayah hukum kerja terdakwa.

Kontraktor dinilai bermasalah dalam hal pemasokan bahan bakar solar ke proyek itu, dan permasalahan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa menjadi alat tawar menawar untuk melakukan pemerasan.

Pada saat penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di kota medan.