ASAHAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bebas dari penyalagunaan narkotika, ketentuan ini harus mendapat dukungan serta respon positif dari masing-masing Kepala Daerah.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan Drs Tuangkus Harianja, ASN harus bebas narkoba dan itu tidak bisa ditawar lagi. Untuk mengetahui ASN bebas dari penyalagunaan narkotika.

"Maka harus dilakukan tes urine kepada seluruh ASN tanpa terkecuali " tegas Harianja.

Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba dan berdasarkan surat yang dikeluarkan Kemenpan B/4741/M.PANRB/12/2015, pada surat itu jelas agar dilakukan tes urine. Berdasarkan nota dinas Kemendagri agar masing - masing Pemda mengadakan tes urine serta membentuk satgas anti narkoba.

"Kami berharap Pemda Asahan, Labura, Bàtubara dan Simalungun untuk segera melakukan tes urine kepada seluruh pegawai dan mempasilitasi untuk membentuk satgas," harapnya.

Untuk mengimbangi pesatnya peredaran gelap narkotika, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Pergub No.30 Tahun 2016 Tentang pembentukan Satgas pemberantasan, pencegahan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di provinsi Sumatera Utara, Kepala Daerah harus membuat perda untuk antisipasi dini narkoba.

"Bupati harus melakukan hal itu," harapnya lagi.

Ketika disinggung apakah dari empat Kabupaten dibawah naungan BNNK Asahan sudah ada yang melakukan tes urine bagi pegawainya, "Hingga hari ini belum ada yang mengajukan permintaan untuk melakukan tes urine dan pihaknya berharap agar mereka secepatnya melakukan tes urine sebab itu amanah dari peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.