BANDA ACEH - Eksekusi cambuk terpidana mesum kembali dilakukan di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Banda Aceh. Ada terpidana yang merengek meminta agar tak dihukum, ada juga yang jatuh pingsan.

Proses eksekusi terhadap satu pasangan khalwat dan tiga pasangan ikhtilat itu disaksikan ratusan orang warga setempat, Senin (27/2/2017). Para terpidana menjalani hukuman di atas sebuah panggung yang didirikan di lokasi.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh membaca satu per satu nama terpidana. Setelah dinyatakan sehat, para terpidana yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh secara bergantikan dihadapkan ke depan algojo.

Para terpidana yang dieksekusi hari ini yaitu Her (27) dan pasangannya AN (20). Keduanya ditangkap oleh pihak hotel saat menginap di Hotel Aceh Barat sekitar tiga bulan lalu.

Setelah menjalani sidang, keduanya divonis sebanyak 25 kali cambuk karena Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tentang ikhtilat (bercumbu).

Pasangan selanjutnya yaitu RH (22) dan pasangannya DS (21). Mereka dijerat dengan pasal khalwat dan divonis 10 kali cambuk. Mereka dibekuk oleh warga tiga bulan lalu di Desa Rukoh, Banda Aceh.

Sementara pasangan ketiga yakni FE (22) dan perempuan ZB (25). Mereka ditangkap warga di Merduati Banda Aceh saat melakukan perbuatan ikhtilat. Setelah menjalani sidang, mereka divonis 25 kali cambuk.

Sedangkan pasangan terakhir yaitu MS(29) dan perempuan SW (22). Keduanya ditangkap oleh satpam Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) saat tengah bermesraan. Oleh hakim Mahkamah Syariah, mereka dihukum 25 kali dicambuk karena terbukti berbuat ihktilat.

Proses eksekusi awalnya berjalan lancar. Saat terpidana Her dihadirkan ke hadapan algojo, insiden pertama terjadi. Setelah disabet sembilan kali, Her mengangkat tangan ke atas tanda menyerah. Saat tim dokter hendak memeriksa kesehatannya, ia tiba-tiba ambruk.

Her tak sadarkan diri dan dipapah oleh sejumlah polisi syariat untuk diboyong ke sebuah ruangan. Setelah siuman, Her kembali dicambuk usai semua terpidana selesai menjalani eksekusi.

Sementara terpidana ZB langsung menangis ketika dibawa naik ke atas panggung eksekusi. Ia merengek pada petugas agar tidak dicambuk. Setelah dibujuk polisi syariah perempuan, ZB menyatakan kesediannya untuk dicambuk.

Namun begitu algojo hendak mengayun rotan, ZB kembali menangis. Ia kembali berubah pikiran dan meminta agar dirinya tidak dihukum.

"Berdasarkan surat kesehatan, kondisi kesehatan terpidana dinyatakan sehat," kata seorang jaksa dengan pengeras suara.

Eksekusi terhadap ZB sempat dilakukan. Pada cambukan keempat, ia mengangkat tangan tanda menyerah. Setelah diperiksa kesehatannya, tim dokter meminta agar eksekusi terhadapnya ditunda saja.

"Eksekusi cambuk terhadap terpidana ZB kita tunda. Terpidana kita kembalikan ke keluarganya nanti kalau ada eksekusi lagi kita ambil dari keluarganya," kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Ricky Febriandi kepada wartawan.(dtc)