MEDAN - Sebanyak 14 orang Guru Agama dari berbagai sekolah di Kota Medan menyambangi Kantor Ombudsman RI perwakilan wilayah Sumatera Utara, Jalan Mojopahit, Senin (27/2/2017).

Kedatangan belasan guru ini guna melaporkan belum diterimanya dana sertifikasi guru selama sembilan bulan.

Guru agama di SMKN 10 menuturkan bahwa pihaknya baru hanya menerima dana sertifikasi pada triwulan pertama pada tahun 2016.

”Kami dicairkan (dana sertifikasi) di triwulan pertama. Januari sampai Maret 2016 kemarin. Tapi mulai dari April sampai saat ini, sertifikasi kami belum dicairkan”, ujarnya yang didampingi sesama rekan guru agama Kristen Protestan.

Lanjutnya, bahwa ia telah menantikan pencairan uang tersebut untuk melunasi segala keperluannya untuk mengambil ijazah miliknya di sebuahu Sekolah Tinggi Theologia (STT) di Kota Medan supaya dapat keluar. Ijazah tersebut pun diperlukan untuk mengurus kenaikan pangkat dengan menggunakan ijazah yang baru.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima pencairan sertifikasi selama 11 bulan hingga saat ini. Saat ini ia mengandalkan gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp 2,8 juta. Keanehan dirasakan oleh para guru mengingat guru agama Islam dan Katolik di Kota Medan sudah menerima pencairan dana sertifikasi.

“Kami sudah tanya ke Kasibimas Depag (Departemen Agama), Hendri Johan Simanjuntak. Tapi selalu disuruh sabar-sabar. Kami engga ada nuntut apa-apa,” ia menambahkan.