MEDAN - Petugas Bea Cukai melalui kapal patroli laut Bea Cukai Aceh kembali mengagalkan penyeludupan sekitar 15 ton bawang merah ilegal berikut barang selundupan lainnya seperti 40 ekor  ayam, 10 karung pakaian dan keranjang plastic sebanyak 150 pcs. Kepala kantor DJBC Rusman Hadi dalam press rilisnya, Minggu (26/2/2017) mengungkapkan, sejumlah barang selundupan tersebut diketahui dibawa KM Jasa Ayah GT 18 berbendera Indonesia setelah terdeteksi kapal patroli BC 20002 saat di perairan Aceh Tamiang pada Rabu sore (22/2/2017). Selanjutnya, petugas di lapangan memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti.

Pada saat dilakukan penangkapan, KM. Jasa Ayah yang dinahkodai oleh L dengan anak buah kapal S, H dan H, mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Namun, setelah dilakukan upaya pengejaran kapal BC 20002, akhirnya KM. Jasa Ayah menyerah dan selanjutnya dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ternyata KM. Jasa Ayah mengangkut barang-barang asal Thailand dengan tujuan ke Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah. Sejumlah tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar pasal 102 huruf a UU No 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.