MEDAN - Dengan arogannya, Citra Asmara Pasaribu (35) nekat berjalan-jalan sembari menenteng senjata tajam jenis sangkur. Jelas saja aksi preman kampung ini pun buat warga ketar-ketir berlarian. Tak pelak, aksi warga Jl Pantai Harapan Gg Rambutan, Desa Sunggal Kanan, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang, ini pun berujung dibalik jeruji besi usai petugs Polsek Sunggal mengamankannya.

Informasi yang dihimpun, tersangka yang dikenal preman kampung awalnya berkeliling-keliling sembari menenteng sangkur. Warga maupun pengendara yang melihat pun ketakutan hingga melaporkannya pada petugas patroli yang kebetulan melintas.

"Saat petugas kita melintas di Jl Pam Tirtanadi, warga memberitahu pada petugas. Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka," ucap Panit II Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik.

Dikatakan mantan Panit Reskrim Delitua ini, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba kabur, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas.

"Saat kita periksa ditemukan sangkur dari tersangka. Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Martua Manik.