GUNUNGSITOLI-Soal dugaan kasus korupsi Rp6,5 Miliar, tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, melakukan penggeledahan terhadap kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Nias Utara.

Kedatangan tim penyidik Kejari Gunungsitoli secara tiba-tiba tentu mengejutkan sejumlah pegawai dan staf kantor KPUD Nias Utara, mereka hanya bisa tertunduk diam ketika penyidik melakukan operasi penggeledahan.

Saat ditemui, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Yus Iman Harefa SH, mengatakan penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan data dan dokumen-dokumen terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkab Nias ke KPUD setempat senilai Rp6,5 miliar.

"Tadi ada beberapa dokumen penting yang kita amankan terkait dana hibah itu. Pengamannya guna keperluan penyelidikan dan penyidikan atas indikasi kerugian negara," ucap Yus Iman.

Pada tahun 2010, jelas Yus Iman, Pemkab Nias Utara mengibahkan dana ke KPUD setempat sebesar Rp6,5 miliar untuk kepentingan Pilkada. Namun belakangan, Kejari menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Memang perjalanan kasus ini cukup panjang. Dan mengapa baru saat ini Kejari melakukan penggeledahan, karena penyidik baru memukan indikasi kuat penyelewengan pada surat pertangungjawaban (SPJ) penggunaan dana tersebut," paparnya.

Kata Yus Iman lagi, saat ini penyidik belum dapat membeberkan lebih detail soal bentuk penyelewengan pada dugaan korupsi dana hibah. "Nanti kita akan umumkan di saat tersangkanya sudah ditetapkan," pungkasnya.