MEDAN - Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi menceritakan bahwa banyak bangunan ilegal alias berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan.

Ia mencontohkan ruko di Jalan Pon III Kelurahan Pasar Barat, Kecamatan Medan Kota. "Banyak, ada laporan masyarakat ke Komisi D terkait Ruko di Jalan Pon, ini salah satunya. Sudah kami (Komisi D) minta untuk segera dibongkar," sebut Jumadi.

Lantas mempertanyakan maraknya bangunan ilegal kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Sampurno Pohan. Namun yang bersangkutan tak bersedia diwawancarai.

Kepala Subagian Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Massa Simatupang juga tak bersedia memberikan keterangan.

Ia berdalih bahwa pengawasan dan pengendalian sudah menjadi tugas dan fungsi Satpol PP sejak 20 Februari lalu.

"Sudah di Satpol PP. Tanyakan ke sana bagaimana pengawasan-pengawasan bangunan saat ini. Kami di sini tak punya data," ucap Massa.

Kasatpol PP, Muhammad Sofyan membenarkan bahwa pengawasan bangunan ilegal telah menjadi tugasnya. Namun ia tak memiliki data bangunan ilegal.

"Pejabat eselon tiga baru dilantik 20 Februari kemarin, jadi Kami sedang melakukan persiapan untuk itu. Belum ada data, coba tanya ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang," jelas Sofyan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan meminta pemerintah tak sembarangan menerbitkan SIMB.

Selain itu menurut Pahala, pembiaran bangunan yang menyalahi aturan rentan dengan praktik suap.

“Ini adalah area paling kritis. Bahkan, banyak laporan maraknya grafitikasi dalam pengurusan perizinan dan IMB masuk ke KPK. Kami akan menyelesaikan dan mengawasi ini ke depannya,” tutur Pahala mengakhiri.