JAKARTA - Mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) direncanakan memberikan keterangan terkait anggota penyidik Polri yang menangani kasus dugaan pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim Polri. 

Namun, keterangan yang rencananya dilakukan kemarin batal hingga waktu yang belum ditentukan.

Antasari sendiri melaporkan dugaan kesaksian palsu Elsa dan Jeffery soal SMS mengatasnamakannya kepada Nasruddin Zulkarnaen sebelum meninggal ke Bareskrim Polri. Elsa dan Jeffery dilaporkan dengan tuduhan pasal 318 soal persangkaan palsu.

Selain melaporkan Elsa dan Jeffery, Antasari juga melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan ke Propam Mabes Polri karena dinilai lamban mengusut laporan SMS gelap. Serta dugaan petugas membiarkan adanya rekayasa atau menghilangkan barang bukti.

Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman menyambut positif rencana Bambang Hendarso Danuri 'buka-bukaan' seputar kasus yang menjerat kliennya. Dia mengapresiasi langkah tersebut karena akan mengungkap tabir kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang masih misterius hingga saat ini.

"Kita sangat senang dan menyambut gembira. Inilah tujuan kita untuk buka-bukaan, supaya tidak jadi misteri terus. Kalau beliau bersedia untuk jumpa pers atau segala macam kita sangat gembira. Kalau perlu akan menyambut dengan gegap gempita," kata Boyamin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (23/2).

Dia berharap, nantinya penjelasan BHD dapat mengungkap fakta kasus yang membuat mantan Ketua KPK itu divonis 18 tahun penjara. Penjelasan BHD itu nantinya bisa dijadikan bahan terkait dugaan kriminalisasi kepada kliennya.

"Justru itukan yang disampaikan Pak BHD kan akan memberi informasi yang cukup bagus. Makanya nanti berharap dari keterangan-keterangan itu bisa kita jadikan bahan menambah data dan fakta ke Bareskrim terkait laporan itu," kata Boyamin.

Saat blak-blakan pekan lalu, Antasari menyebut deretan pejabat tinggi negara yang diduga terlibat dalam kasusnya. Sebut saja Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Aulia Pohan, Edhi Baskoro Yudhoyono, Hatta Rajasa hingga Hary Tanoesudibjo.

Namun, ada satu pejabat lembaga tinggi negara yang secara tidak langsung disebut Antasari. Yakni, Bambang Hendarso Danuri yang saat kasus itu bergulir menjabat sebagai Kapolri.

"Tergantung keberanian penyidik. Apakah penyidik berani mintai keterangan petingginya dulu?" ungkap Antasari saat dihubungi, Kamis (17/2). (mdk)