LABUSEL - Petani ini namanya Dani Sartika Siregar (40). Rumahnya di Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dalam kondisi tangan diborgol, ia digelandang ke Mapolsek Sei Kanan, Jumat (24/2/2017). Kenapa sampai ditangkap polisi? Ternyata Dani bukan sekadar petani. Ia ternyata merangkap sebagai pengedar sabu. Syukurnya, ia berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan pada Kamis (23/2/2017) sekira pukul 14.30 WIB.

“Ya benar petani, tersangka ditangkap dalam perkara tindak pidana memiliki atau menyimpan/menguasai tanpa hak narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan haram itu,” kata Kapolsek Sei Kanan, AKP Dodi Nainggolan, kepada medansatu.com, Jumat (24/2/2017).

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 4 paket sabu, 2 plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirek, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah sepeda motor honda yang sudah di modifikasi tanpa nomor plat polisi.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” tutupnya.