MEDAN - Saksi Sembiring polisi yang ditugaskan sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) calon Walikota dan Wakil Walikota Medan pasangan REDI, mengakui pada saat sehari sebelum pemilihan (H-1), terdakwa Ramadhan Pohan tidak berada di Posko Pemenangan ketika Savita Linda dan Andra membawa uang dalam koper dan plastik ke posko. Hal itu diungkapkan Sembirng, seorang polisi yang juga sebagai Walpri dari Polresta Belawan yang ditugaskan untuk menjaga kampanye pasangan Ramadhan Pohan dan Eddie Kesuma (REDI) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total Rp 15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/2/2017).

Dalam kesaksiannya, dirinya ditugaskan sebagai Walpri untuk menjaga Ramadhan dan Eddie selama melakukan kampanye di kota Medan selama empat bulan. Saat Savita Linda bersama Andra tanggal 8 Desember tepatnya H-1 sebelum Pilkada, keduanya membawa koper dan kantong plastik yang isinya uang dan dirinya tahu uang dari CCTV ditunjukan penyidik Polda.

"Saya ada diajak Andra yang disebut sebagai orang kepercayaan Ramadhan dan Savita Linda untuk pergi ke Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan pada tanggal 8 itu. Tapi saya hanya menunggu diparkiran mobil, dan yang masuk ke Bank hanya Linda dan Andra, itu sudah sore hari. Setelah itu Linda dan Andra kembali masuk ke mobil dengan membawa koper dan kantong plastik, dan menuju posko kemenangan yang berada di Jalan Gajah Mada," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, sesampainya di posko, dirinya tidak melihat Ramadhan satu hari di tanggal 8 desember itu.

"Dan koper serta kantong plastik yang dibawa Linda dan Andra saya tidak tahu apakah dibuat di kamar besi atau tidak. Karena saya tidak ikut lagi menyimpan uang itu," bebernya.

Sebelumnya, beberapa orang saksi Gunawan Kuswanto dan korban LHH mengakui terdakwa Ramadhan Pohan tidak ada menerima uang senilai Rp 4,5 miliar melainkan terdakwa Savita Linda yang menerima uang tersebut dari korban Laurenz Henry Hamonangan (LHH) pada saat mengambil uang ke Bank Mandiri pada tanggal 8 desember 2015 H-1 sebelum pilkada.

Menurutnya, pada saat pencairan uang senilai Rp 4,5 miliar dari Bank Mandiri dirinya ikut bersama korban Laurenz Henry Hamonangan (LHH)dan terdakwa Linda. Kemudian korban LHH memberikan uang tersebut kepada Linda karena Ramadhan tidak ikut di dalam mobil untuk mengambil uang tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bendahara kemenangan mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan yakni Savita Linda Panjaitan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (Jpu) Emmy SH, mengatakan terdakwa Savita Linda melakukan penipuan dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.