MEDAN - Ternyata penjara tidak membatasi gerak seseorang untuk mengedarkan narkotika. Berbagai macam cara dilakukan untuk meraup keuntungan dari barang haram tersebut di dalam penjara.  Hal itu diketahui setelah Tim Satuan Tugas cabang Rutan Pancurbatu melakukan razia mendadak ke setiap kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) cabang Rutan Pancurbatu, Jumat (24/2/2017).

Hasilnya, tiga paket sabu berhasil ditemukan dari lemari pakaian milik Tri Hendrawan, salah seorang narapidana kasus narkotika Polsek Medan Sunggal yang telah divonis 4,6 tahun penjara.

Pelaksana Kepala Cabang Rutan Pancurbatu, Mathrios Hutasoit Bcip SH menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan itu diketahui narapidana atas nama Tri Hendrawan mendapatkan pasokan sabu sabu melalui makanan yang dibawa pembesuk.

"WBP mendapat pasokan narkotika dari pembesuk yang diselundupkan melalui makanan," jelas Mathrios, kepada GoSumut. 

Ia mengungkapkan, narkotika tersebut diduga akan dipasarkan kepada sesama warga binaan. "Narkotika itu diduga bakal dipasarkan ke sesama narapidana di dalam penjara," ungkapnya. 

Pantauan di Rutan Pancur Batu, tersangka berikut barang buktinya langsung diserahkan ke Polsek Pancurbatu guna menjalani proses hukum yang baru.