MEDAN - Petugas dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat - obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap dari lokasi terpisah di Jalan Gaharu, Medan Timur. Informasi diperoleh GoSumut, Jumat (24/2/2017) menyebutkan, ketiga tersangka yang dibekuk antara lain, Remon Hutagalung (23) penduduk Jalan Gaharu Medan, Jarot Susanto (31) warga Jalan Sutomo Ujung, dan M Mirza (21) warga Jalan Johor Medan.

Dari sejumlah tersangka, petugas juga menyita 160 gram sabu sebagai barang bukti. 

"Iya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Ganda MH Saragih.

Ganda menjelaskan, pihaknya kali pertama mengamankan Jarot, yang merangkap sebagai Juru Parkir (Jukir) di Jalan Gaharu Medan. "Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 60gram sabu dari saku celananya," jelas Ganda. 

Orang nomor satu di satuan yang membidangi narkotika tersebut menerangkan, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya. 

"Berdasarkan keterangan Jarot, selanjutnya kita berhasil mengamankan dua tersangka lain dengan barang bukti sabu seberat 100gram," terang Ganda. 

Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan narkotika dari tersangka yang telah diamankan. 

Imbas perbuatanya, para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Ketiganya terbukti melanggar Undang - undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.