MEDAN - Terdakwa Jumaga Nainggolan Mantan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dituntut jaksa selama satu tahun enam bulan penjara di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (24/2/2017).

Selain dituntut satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Jumaga dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 374 juta pada pengadaan alat-alat KB dan kesehatan kedokteran Tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp 524 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Utara, Alex SH menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini maenjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Alex dihadapan majelis hakim yang di ketuai Djaniko MH Girsang.

Jaksa menilai mantan Kepala BKKBD Taput yang juga sebagai pengguna anggaran serta Panitia Pembuat Komitmen itu menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan alat KB kesehatan senilai yang menimbulkan kerugian negara Rp. 374 juta.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sekedar diketahui, penyidikan kasus ini sendiri dimulai pada November 2015 lalu oleh penyidik Pidsus Kejari Taput. Sedangkan Jumaga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli 2016. Dia juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 374 ke penyidik Kejari Taput pada Januari 2017 lalu.