MEDAN - Sidang kasus pemerasan terhadap seorang kontraktor proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, terpaksa ditunda kedua kalinya. Pasalnya Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang tak hadir sebagai saksi untuk terdakwa Kapolsek Sukaramai, AKP Longser Sihombing. Sidang yang sempat dibuka oleh Majelis hakim yang diketui Sontan Merauke diruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/2/2017) akhirnya ditutup kembali dan dilanjutkan pada Selasa (28/2/2017) mendatang.

"Jaksa agar hadirkan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang pada persidangan berikutnya yah," ucap hakim kepada JPU Kejatisu, Fitri Zulfahmi.

Usai persidangan JPU Fitri Zulfahmi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Jansen Sitohang, pada hari ini dikarenakan adanya pemeriksaan di Irwasda Polda Sumatera Utara.

Disebutkannya, dari surat yang diterima Kapolres hanya bisa menghadiri persidangan pada hari Senin akan tetapi sesuai dengan jadwal persidangan yang telah ditetapkan maka Kapolres Pakpak Bharat hadir pada Selasa (28/2/2017) mendatang, karena ini sesuai dengan jadwal persidangan Selasa dan Jumat.

"Nanti Kapolres akan memberikan kesaksian berkaitan tentang pemberian uang dan juga dari perkembangan kasus tersebut," jelas jaksa.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Propam Poldasu saat terdakwa melakukan transaksi uang sebesar Rp200 juta pada bulan September 2016. Diduga terdakwa memeras manajemen PT KSS sebuah kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Bharat sebagai wilayah kerja terdakwa.

Kontraktor dinilai bermasalah dalam hal pemasokan bahan bakar solar ke proyek itu, dan permasalahan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa menjadi sandera dan alat tawar untuk melakukan pemerasan. Pada saat penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di kota Medan.